MANAJEMEN RESIKO
A.
Pengertian Manajemen Resiko.
Manajemen risiko adalah proses
pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko
yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Sedangkan menurut beberapa ahli pengertian manajemen resiko adalah sebagai
berikut :
Menurut Djojosoedarso (2003) manajemen risiko adalah
pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan resiko, terutama
resiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi
mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinas, dan mengawasi (termasuk
mengevaluasi) program penanggulangan resiko. Menurut Djohanputro (2008) Manajemen risiko merupakan
proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan,
mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan
penanganan resiko.
Menurut Tampubolon (2004) Manajemen risiko juga
dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses yang terarah dan bersifat
proaktif, yang ditujukan untuk mengakomodasi kemungkinan gagal pada salah satu,
atau sebagian dari sebuah transaksi atau instrumen.
Menurut
Fahmi (2010) Manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang
bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai
permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara
komprehensif dan sistematis.
B.
Bentuk – Bentuk Manajemen Resiko.
1.
Risiko murni.
Risiko
murni adalah suatu peristiwa yang apabila terjadi selalu menimbulkan kerugian,
atau paling tidak break even (tidak untung tidak rugi). Misalnya : Kebakaran,
gempa bumi, kebanjiran, huru-hara, kecelakaan dll.
2.
Risiko spekulatif.
Risiko
spekulatif adalah suatu peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan suatu kerugian,
break even (tidak untung tidak rugi), bahkan mungkin bisa mendatangkan
keuntungan. Risiko-risiko semacam pada umumnya terdapat dalam dunia bisnis dan
perjudian . (gambling); di mana terdapat faktor yang memungkinkan seseorang
mendapatkan keuntungan. Contoh : Pemasaran produk baru, meningkatkan harga
jual, ikut dalam perjudian dan lain-lain.
3.
Risiko particular.
Risiko
partikular adalah suatu risiko yang penyebabnya dilakukan oleh
individu-individu dan dampaknya terbatas, di mana kita dapat menunjuk
individu/seseorang yang menyebabkannya. Misalnya, kebakaran, pencurian,
kecelakaan dll. Ketidak pastian dapat menimbulkan dua akibat yang berbeda yaitu
positip atau negatip. Sehubungan dengan definisi kita, kita hanya akan
memfokuskan pada ketidakpastian yang dapat menimbulkan sesuatu yang negatip
yaitu kerugian.
Pertanyaan
yang mungkin timbul disini adalah : Dapatkah kita merubah ketidak pastian
tersebut menjadi sesuatu yang lebih pasti ? Jawabannya adalah ya..dapat, yaitu
dengan mengelolanya atau menangani ketidakpastian itu melalui apa yang kita
sebut dengan “Manajemen Risiko”. Semakin besar dan semakin komplex suatu
bisnis, semakin besar dan komplex pula ketidakpastian yang akan terjadi.
4.
Risiko fundamental.
Risiko
fundamental adalah suatu peristiwa yang baik sebab maupun akibat yang
ditimbulkannya bukan berasal dari individu dan dampaknya pada umumnya menimpa
orang banyak dan biasanya bersifat katastropal (dalam skala besar).
Risiko-risiko ini dapat timbul dari :
a.
Peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kemampuan seseorang /
individu. Contoh : gempa bumi, gunung meletus, banjir, angin topan dll.
b. Sifat
masyarakat atau gejala masyarakat di mana kita hidup. Contoh : perang, inflasi,
perubahan mode dll. Karena risiko fundamental pada umumnya menyangkut/berakibat
kepada mayarakat banyak, pemerintah biasanya banyak turut campur dalam
penangannya. Misalnya dengan mengadakan program-program penanggulangan seperti
penanggulangan bencana alam, program pemberian tunjangan untuk unemployment,
atau wajib asuransi atas risiko-risiko tertentu. Misalnya : Taspen, Astek, Jasa
Raharja, Askes, dll. Hal semacam juga dilakukan pula diluar negeri misalnya :
Motor Insurance, Employers' liability, Nuclear Energy Risks, Solicitors'
Professional Indemnity dll.
C.
Konsep Resiko
Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang
atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan
terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat
menguntungkan atau merugikan. Istilah resiko memiliki beberapa
definisi. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian, atau keadaan
yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran
organisasi. Menurut Vaughan (1978) mengemukakan beberapa
definisi resiko sebagai berikut:
1.
Risk is the chance
of loss (resiko
adalah kans kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure
(keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance
dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi
tertentu. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti
sehingga resiko tidak ada.
2.
Risk is the
possibility of loss (resiko
adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada
di antara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai
dalam analisis secara kuantitatif.
3.
Risk is uncertainty (resiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan
objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu
terhadap situasi resiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu
yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua
definisi resiko berikut.
Menurut definisi di atas, resiko bukan probabilitas dari suatu kejadian
tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa outcome yang berbeda dari yang
diharapkan. Dari berbagai definisi di atas, resiko dihubungkan dengan
kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau
tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan
adanya ketidakpastian.
Konsep lain yang berkaitan dengan resiko adalah peril dan
hazard. Peril merupakan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan
terjadinya suatu kerugian. Sedangkan hazard merupakan keadaan dan kondisi yang
dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Hazard terdiri dari beberapa tipe, yaitu:
1.
Physical hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber pada
karakteristik secara fisik dari objek yang dapat memperbesar terjadinya
kerugian. Misalnya jalan licin,
tikungan tajam, yang memperbesar kemungkinan kecelakaan dicoba diatasi dengan
memasang rambu-rambu lalu-lintas di tempat tersebut.
2.
Moral hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber dari
orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang
dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh:
orang yang telah menasuransikan diri dan mobilnya, maka merasa aman sehingga ia
sembrono (lengah) dalam mengendarai mobilnya. Hal ini memperbesar kemungkinan
terjadinya kecelakaan.
3.
Morale hazard merupakan suatu kondisi dari orang yang
merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga
memungkinkan timbulnya peril. Walaupun pada
dasarnya tidak ada satu orang pun yang mau menderita kerugian, namun ketika
telah mendapat jaminan atas diri atau harta miliknya seringkali bertindak
ceroboh, tidak berhati-hati dalam mengelola modal.
4.
Legal hazard merupakan suatu kondisi pengabaian atas suatu
peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat sehingga
memperbesar terjadinya peril.
Suatu resiko yang terjadi dapat berasal dari resiko lainnya, dan dapat
disebabkan oleh berbagai faktor. Resiko rendahnya kinerja suatu
instansi berasal dari resiko rendahnya mutu pelayanan kepada
publik. Resiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya
manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatasan fasilitas
kantor. Resiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya
misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari
publik.
Resiko diyakini tidak dapat dihindari. Berkenaan dengan
sektor publik yang menuntut transparansi dan peningkatan kinerja dengan dana
yang terbatas, resiko yang dihadapi instansi Pemerintah akan semakin bertambah
dan meningkat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap resiko menjadi
keniscayaan untuk dapat menentukan prioritas strategi dan program dalam
pencapaian tujuan organisasi.
D.
Syarat- Syarat Resiko yang Dapat Diasuransikan.
Tidak semua risiko
dapat diasuransikan, ada persyaratan risiko untuk dapat diasuransikan
(insurable risks). Risiko yang terlalu kecil seperti terserang pilek atau
kehilangan sebuah pensil, tidak dapat diasuransikan. Beberapa syarat risiko untuk dapat
diasuransikan adalah sebagai berikut :
1.
Risiko tersebut
haruslah bersifat murni (pure).
Menurut sifat
kejadiannya, risiko dapat timbul benar-benar sebagai suatu kebetulan atau
accidentaldan dapat timbul karena suatu perbuatan spekulatif. Risiko murni
adalah risiko yang spontan, tidak dibuat-buat, tidak disengaja, atau
dicari-cari bahkan tidak dapat dihindari dalam jangka pendek. Orang berdagang
mempunyai risiko rugi, tetapi risiko rugi tersebut dapat dihindari dengan manajemen
yang baik, belanja dengan hati-hati, dan sebagainya. Risiko rugi akibat suatu
usaha dagang merupakan risiko spekulatif yang tidak dapat diasuransikan. Oleh
karenanya tidak ada asuransi yang menawarkan pertanggungan kalau suatu perusahaan
merugi.
Suatu risiko yang
timbul akibat suatu tindakan kesengajaan, karena ingin mendapatkan santunan
asuransi misalnya, tidak dapat diasuransikan. Contoh, seseorang mempunyai
asuransi kematian sebesar satu milyar rupiah, dapat saja dibunuh oleh ahli
warisnya guna mendapatkan manfaat/jaminanasuransi sebesar satu milyar rupiah
tersebut. Kematian yang disebabkan karenakesengajaan seperti itu tidak dapat
ditanggung. Seseorang yang sengaja mencobabunuh diri dengan meminum racun
serangga dan gagal sehingga perlu perawatan di rumah sakit tidak berhak atas
jaminan perawatan, karena risiko sakitnyabukanlah risiko murni. Contoh risiko
murni adalah penyakit kanker. Sakit kanker, yang membutuhkan perawatan yang
lama dan mahal, tidak pernah diharapkan oleh si penderita dan karenanya
penyakit kanker merupakan risiko murni yang dapat diasuransikan atau dijamin
oleh asuransi.
2.
Risiko bersifat
definitif.
Pengertian definitif
artinya risiko dapat ditentukan kejadiannya secara pasti dan jelas serta
dipahami berdasarkan bukti kejadiannya. Risiko sakit dan kematian dibuktikan
dengan surat keterangan dokter. Risiko kecelakaan lalu lintas dibuktikan dengan
surat keterangan polisi. Risikokebakaran dibuktikan dengan berita acara dan
bukti-bukti lain seperti foto kejadian.
3.
Risiko bersifat statis.
Pengertian statis
artinya probabilitas kejadian relatif statis atau konstan tanpa dipengaruhi
perubahan politik dan ekonomi suatu negara. Hal tersebut berbeda dengan risiko
bisnis yang bersifat dinamis karena sangat dipengaruhi stabilitas politik dan ekonomi.
Tentu saja, risiko yang benar benar statis dalam jangka panjang tidak banyak.
Risiko seseorang terserang kanker atau gagal jantung akan relatif statis, tidak
dipengaruhi keadaan ekonomi dan politik, namun dalam jangka panjang risiko
serangan jantung dipengaruhi keadaan ekonomi. Di negara maju, yang relatif kaya
dan penduduk cenderung mengkonsumsi makan enak dengan kandungan tinggi lemak,
memperlihatkan probabilitas serangan jantung lebih tinggi dibandingkan dengan
negara miskin.
4.
Risiko berdampak finansial.
Setiap risiko mempunyai dampak finansial dan non finansial. Risiko yang
dapat diasuransikan adalah risiko yang mempunyai dampak financial, karena yang
dapat diperhitungkan adalah kerugian finansial. Transfer risiko dilakukan
dengan cara membayar premi atau kontribusi kepada perusahaan asuransi, yang
akan memberikan penggantian bila terjadi dampak finansial suatu risiko yang
telah terjadi.
Suatu kecelakaan diri misalnya mempunyai dampak finansial berupa biaya
prawatan dan atau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan. Selain
berdampak finansial, suatu kecelakaan juga menimbulkan rasa nyeri dan beban
psikologis jika kecelakaan tersebut menimbulkan kematian atau kecacatan,
sehingga risiko tersebut menimbulkan dampak yang besar. Dari semua dampak yang
terjadi, hanya risiko finansial berupa biaya perawatan dan kehilangan
penghasilan akibat kehilangan jiwa atau kecacatan. Dampak rasa nyeri dan
perasaankehilangan tidak dapat diasuransikan karena ukurannya sangat subyektif.
Manfaat yang dapat ditawarkan asuransi untuk mengganti dampak finansial
tersebut adalah penggantian biaya pengobatan dan perawatan (baik dalam bentuk
uang atau pelayanan) maupun uang tunai sebagai pengganti kehilangan penghasilan
akibat kematian atau kecacatan tersebut.
5.
Risiko measurable atau
quantifiable.
Syarat lain adalah
besarnya kerugian finansial akibat risiko tersebut dapat diperhitungkan secara
akurat. Kalau seorang sakit, harus dapat diterangkan lokasi terjadinya
penyakit, waktu kejadian,jenis penyakit, tempat perawatan (nama dan lokasi
rumah sakit), dan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan yang dijalani.
Misalnya, Tn Budi mengalami serangan jantung di Bogor, tanggal 5 September 2006
dan dirawat di RS. Anu di kota Bogor. Biaya yang diperlukan untuk perawatan Tn
Budi adalah Rp. 20 Juta. Jadi yang dapat dimasukkan kedalam skema asuransi
hanyalah biaya perawatan. Adapun rasa sakit sangat sulit diukur, meskipun kita
punya berbagai instrumen, karena rasa sakit bersifat sangat subyektif. Besar
penggantian biaya perawatan harus disepakati oleh pemegang polis dan asuradur
yang dituangkan dalam kontrak pertanggungan/jaminan/polis. Khusus untuk
asuransi jiwa, besar kerugian finansial akibat kematian umumnya ditawarkan
dalam jumlah tertentu, mengingat kesulitan mengukur besar kerugian finansial
akibat suatu kematian. Jumlah tersebut ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan
disepakati oleh pemegang polis. Penentuan jumlah tertentu ini disebut
quantifiable (dapat ditetapkan jumlahnya) yang dijadikan dasar perhitungan
premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.
6.
Ukuran risiko harus
besar (large).
Derajat risiko
(severity) memang relatif dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan
dari satu waktu kewaktu lain. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan
asuransi hendaknya memenuhi syarat ukurannya. Risiko biaya rawat inap sebesar
Rp 5 juta bisa dinilai besar oleh yang berpenghasilan rendah akan tetapi
dinilai kecil oleh yang berpenghasilan diatas Rp 50 juta per bulan. Sebuah
sistem asuransi harus secara cermat menilai kelompok risiko yang akan
diasuransikan. Kecenderungan asuransi kesehatan di dunia adalah menjamin
pelayanan kesehatan secara komprehensif karena ada kaitan antara risiko dengan
biaya kecil dan pelayanan yang memerlukan biaya mahal. Sebagai contoh kasus demam
berdarah yang berkunjung ke dokter, mengandung risiko menjadi fatal bila
pengobatan lanjutannya tidak ditanggung, karena ada kemungkinan orang tersebut
tidak meneruskan pelayanannya karena kendala biaya. Jadi menjamin pelayanan
kesehatan secara komprehensimerupakan kombinasi penurunan risiko (risk
reduction) dan transfer risiko. Suatu skema asuransi yang hanya menanggung
risiko yang kecil, misalnya hanya pengobatan di puskesmas—seperti yang dulu
dipraktikkan dengan skema dana sehat atau JPKM, tidak memenuhi syarat asuransi.
Oleh karena itu, dimanapun di dunia, model asuransi mikro seperti itu tidak
memiliki sustainabilitas (kesinambungan) jangka panjang. Umumnya skema semacam
itu berusia pendek dan tidak menjadi besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
Tahun. Manajemen Resiko. diakes 18
Maret 2015 <http://www.pdflibrary.org/pdf/jurnal-asuransi-dan-manajemen-risiko-5-17-2-pb pdf. html>
Anonim.
Tahun. Asuransi dan Resiko. diakses
18 Maret 2015. <mufidnilmada.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Memahami+Asuransi.doc>
Sujarwanto. Tahun. Pengertian dan Prinsip Resiko. diakses
17 Maret 2015. <sujarwanto.staff.gunadarma.ac.id>
Anonim.
Tahun. Resiko Yang Dapat Disuransikan. diakses
18 Maret 2015.<http://staff.ui.ac.id/system/files/users/hasbulah/material/babiiintroduksiasuransikesehatanedited.pdf >